JAKARTA – IndonesiaPos
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo meminta Lembaga Antirasuah mentaati peraturan dalam menjalankan proses itu. Sebab, proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ugal-ugala.
“Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan,” kata Ari saat dikonfirmasi, Minggu, (16/6/2024).
Ari mengungkapkan, dalam pemeriksaan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK. Sebab, asisten Hasto turut diperiksa meski tak diagendakan pemeriksaan, berikut perampasan handphone Hasto dari asistennya.
“Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik,”ujar Ari.
Dia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan mengusut hal ini. Karena, sudah masuk ranah etik.
“Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini,” tutur dia.
KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
“Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keberlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.