<

Penyidik Jampidmil Tetapkan Jenderal TNI Sebagai Tersangka Korupsi TWP AD

JAKARTA, IndonesiaPos

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Dalam konferensi pers tersebut, Eben menyampaikan dua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal TNI Berinisial YAK selaku Dierktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP Selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Kepada sejumlah wartawan, Eben mengatakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

“Brigjen TNI YAK kini ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021,”kata Eben.

Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya,”kata Eben menambahkan.

“Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ujar Leonard. Jum’at, (10/12/2021)

Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.

“Atas perbuatannya, penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”imbuhnya.

.

BERITA TERKINI