<

Penyidik Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi Kasus Pertamina

JAKARTA – IndonesiaPos

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa influencer atau pemengaruh otomotif, Fitra Eri Purwotomo, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Fitra diperiksa hari ini, Rabu (5/3) bersama tujuh orang lainnya yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, maupun Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang digali penyidik dari Fitra Eri.

“(Soal pertanyaan yang digali dari Fitra Eri)penyidik yang paham, itu substansi penyidikan,” aku Harli saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kepada wartawan Indonesia, Fitra membenarkan dipanggil sebagai saksi. Ia mengaku, penyidik JAM-Pidsus mendalami pengaruh bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor.

“Hanya membahas soal pengaruh BBM ke kendaraan bermotor. Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya,” ujar Fitra.

Harli menguraikan, tujuh saksi lain yang diperiksa sebagai saksi berinisial MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

Berikutnya, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AA selaku Manager QMS PT Pertamina, ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Penyidik JAM-Pidsus sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp200 triliun itu.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Berikutnya, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung Ungkap Kasus Tata Kelola Minyak Mentah RON 90 di Blending 92

BERITA TERKINI