<

Penyidik Kejagung Ringkus Ryan Mokoginta, Buronan Narkotika

JAKARTA – IndonesiaPos

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan atau DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Identitas buronan yang diamankan, bernama Ryan Richie Mokoginta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Harli menjelaskan, buronan yang melarikan diri sejak 1 Oktober 2021 diamankan di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Terdakwa Ryan Mokoginta diamankan Rabu 2 Juli 2025 di Jl Nolokla, Kecamatan Sentani Timur,” ujarnya.

Ryan adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

“Saat Covid Terdakwa dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado, namun saat dipindahkan terdakwa melarikan diri,”ucapnya.

Dia menerangkan, saat diamankan, Ryan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti,”ujarnya.

Penangkapan Ryan sesuai perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Jaksa Agung meminta jajarannya segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos