<

Peran Serta Masyarakat Ikut Menentukan Suksesnya Pilkada di Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Pemilihan Kepala Daerah  Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk perubahan Kabupaten Sumenep yang lebih baik, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk menentukan pilihannya nanti pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang.

Pemaparan visi misi pasangan calon Bupati dan Wabup, pada debat publik yang pertama digelar, kedua paslon telah memberikan informasi, edukasi politik kepada warga Sumenep.

Meski demikian, suksesnya pemilihan kepala daerah tidak lepas dari peran serta masyarakat. Dan yang lebih utama adala penyelenggara pemilu, mulai dari tinggkat KPU, PPK, PPS dan KPPS. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015.

“Peraturan tersebut tertuang beberapa poin penting untuk diketahui oleh para penyelenggara Pemilu,”kata Masturi, wakil ketua Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

Sesuai dengan penetapan peraturan itu, dibutuhkan masyarakat yang berintegritas dan independesi, karena  dalam penyelenggara Pemilu sebagai bentuk wujud dari perwakilan masyarakat yang mengedepankan akan nilai nilai kejujuran dan transparansi dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati mendatang.

“Untuk melakukan monitoring terhadap PPS, PPK perlu melakukan publikasi ditempat tempat strategis dan terjangkau oleh masyarakat dan upload di akun media di PPS masing masing. Untuk kelancaran dalam penyelenggara pemilihan Kepala Daerah, masyarakat sangat berharap kepada para penyelenggara  pemilu agar konsisten saat bertugas  di KPPS dan PPS,” pungkasnya.( am/dyh).

BERITA TERKINI