JEMBER – IndonesiaPos
Keberadaan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) mendapat sorotan tajam dari Pemerhati kebijakan penggunaan anggaran APBD dan APBN Jember, Agus Mashudi.
Menurutnya ada mekanisme ke tidak transparanan terkait pembentukan TP3D sejak bupati Muhammad Fawaid mengeluarkan SK no: 100.3.3.2/126/1.12/2025 tertanggal 22 Mei 2025.. Selama ini menurutnya Tim bentukan bupati tersebut seolah-olah tak tersentuh dengan mekanisme yang ada dan terkesan tertutup.
“Kita sering bertanya-tanya , dasar SK pengangkatan Tim TP3D tersebut, serta bersumber dari mana gaji/ honor mereka, mengingat pusat secara tegas melakukan efisiensi terhadap anggaran,”terangnya.
Karena itu dirinya melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Jember terkait persoalan tersebut. Dalam surat lanjutannya, Agus menjelaskan, Menindaklanjuti surat tertanggal 20 Maret 2025 perihal Penyikapan Masyarakat Terhadap Rencana Pembentukan Tim Pengarah Percepatan
Pembangunan Daerah ( TP3D) dan tanggal 23 Mei 2025 serta memperhatikan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2025, bersama ini kami sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Jember perkenankan mendapatkan tranparansi terkait profil Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, diantaranya:
- Metode rekrutmen Tim TP3D;
- Kualifikasi dan kompetensi personal Tim TP3D
- Sertifikasi personal TP3D sesuai dengan bidang yang ditugaskan Bupati;
- Tugas pokok dan fungsi dari pembagian personal TP3D;
- Sumber Anggaran APBD Kabupaten Jember dicantumkan pada nomenklatur apa dan kode rekening kegiatan;
- Keberadaan TP3D kualifikasinya permanen atau ad hoc dengan memperhatikan SK Bupati Jember tentang Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2025;
- Melekat pada OPD BAPPEDA status structural atau ORMAS.
“Bahwa memperhatikan Surat Keputusan Bupati Jember tersebut yang berbunyi segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dalanja Daerah Kabupaten Jember 2025 pada pos Anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, ini perlu adanya klarifikasi Detail,”ujarnya.
“Dan kami sangat meyakini bahwa Tim TP3D bukanlah “malaikat”yang selama ini berkomentar akan memberikan tenaga dan fikirannya secara gratis atau “sinterklas” yang membantu dengan pemikiran dan tenaga secara grtais,”tegasnya.
“Karena itu kami mendesak kepada bupati agar tidak sesat informasi sebaiknya Bupati Jember memberikan klarifikasi secara public kepada masyarakat Jember terkait statemen TP3D tidak
disediakan anggaran di APBD Kabupaten. sedangkan pada SK Bupati secara tegas disebutkan segala akibat dibentuknya TP3D dibebankan pada APBD Kabupaten Jember,”tambahnya.
Lebih lanjut dirinya juga meminta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Jember menjelaskan yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) mengenai nomenklatur kegiatan dan kode rekening anggaran yang diperuntukkan untuk TP3D.
Lembaga lain menurut Agus yang perlu melakukan proses klarifikasi adalah Ketua DPRD Kabupaten Jember dengan segera melakukan klarifikasi kepada OPD terkait, TP3D, Sekda Kabupaten Jember, dan jika dimungkinkan dilakukan hearing secara public.
“Hearing ini seharusnya dilakukan didepan Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan kajari segera mengambil langkah – langkah pencegahan secara dini terkait potensi yang menimbulkan kerugian Negara akibat SK Bupati tersebut mengingat secara public disampaikan oleh Bupati Jember bahwa keberadaan TP3D tidak menggunakan honorarium,”urainya.
“Dan itu disepakati Ketua TP3D dkk membuat surat pernyataan bahwa tidak menerima honor dalam bentuk apapun sebagaimana konsekwensi dari pernyataan Bupati Jember yang menyatakan bahwa mereka tidak digaji oleh negara alias gratis,”imbuhnya.(kik)
Dana Hibah Program P3 TGAI Dari Pusat di Jember Jadi Bancakan