MALANG – IndonesiaPos
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang wanita berinisial EW (51) warga Krembangan, Surabaya, menghabisi nyawa temannya yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial TikTok.
Pelaku kini terancam hukuman mati karena terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan menggunakan martil.
Menurut Wakil Kepala Polisi Resor Malang Komisaris Imam Mustolih, motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku yang tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta oleh korban.
“Tersangka merasa marah karena permohonannya tidak dipenuhi, sehingga ia tega melakukan pembunuhan dengan beberapa pukulan martil di bagian kepala korban,”jelas Imam.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil terpecahkan berkat rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku dan korban sebelum serta setelah kejadian.
Rekaman tersebut menunjukkan pelaku membawa kendaraan milik korban setelah melakukan tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman yang saling mengenal melalui TikTok.
Motif ekonomi menjadi penyebab pelaku kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, EW kini diancam dengan hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor milik korban, ponsel, dan martil yang digunakan dalam aksi kejam tersebut.
JPU Jember Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuh Berencana