<

Perencanaan Anggaran Bansos BPJS Kesehatan Tahun 2020 “Melanggar Perbup”

JEMBER, IndonesiaPos

Usai rapat Dengar Pendapat Pansus DPRD Jember dengan pihak BPJS kesehatan terkait LKPJ Bupati Jember 2019 pada selasa (5/5), terungkap ada tunggakan 4 bulan iuran Pemkab Jember kepada BPJS Kesehatan dengan global jumlah kurang lebih Rp. 24 milyar yang belum terbayarkan.

Diforum tersebut juga terungkap, data peserta sesuai Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2020 adalah 181.777 tetapi Bupati meminta untuk ditambah 15.000 peserta baru. Dengan anggaranRp.73.232.000.000, maka BPJS hanya bisa mengCover jaminan kesehatan bagi 196.777 peserta selama 9 bulan sampai dengan September nanti.

Drs.Farid Wajdi, Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) terheran-heran dengan apa yang terungkap di forum itu.

“Iuran BPJS Kesehatan itu masuk dalam kategori anggaran Bantuan Sosial (Bansos) kepada perorangan yang direncanakan. Karena itu, seharusnya sudah  dianggarkan dalam Perbup APBD Anggaran tahun 2020” jelasnya pada IndonesiaPos Senin malam (5/5/2020).

Mekanisme Bantuan Sosial ituwajib mematuhi Permendagri 32 tahun 2011 yang diubah ketiga dengan Permendagri No 13 thn 2018 dan Perbup 19/2016 tentang Hibah dan Bansos.

“Kalau menggunakan aturan yang ada, sebelum menentukan anggaran, seharusnya sudah ada data permohonan oleh pemohon kepada Bupati.Jadi, meski ada tambahan 15.000 penerima, seharusnya sudah terverifikasi oleh OPD Verifikator (Dinas Sosial). Dengan demikian, data yang lolos verifikasi dan validasi berdasarkan “by name by address” mestinya sudah bisa dipaparkan” sambung Farid.

“Kejadiaan ini semakin menunjukkan begitu “amburadulnya” manajemen perencanaan anggaran Pemkab Jember. Anggaran yang disusun tidak berbasis data dari pemohon Bantuan, tetapi Anggaran disiapkan dulu, baru kemudian pemohonnya disiapkan. Ini Terbalik” ujar Farid sambil tertawa terpingkal-pingkal.

BACA JUGA : 4 Bulan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, 181.777 Warga Jember Terancam Tak Terima Jaminan Kesehatan

Seperti diberitakan IndonesiaPos sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Jember,  Anto Kalina saat melakukan dengar pendapat dengan pihak Pansus 2 DPRD jember menyatakan bahwa jumlah peserta sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah 181.777 jiwa dengan APBD Jember Tahun 2020 untuk iuran peserta PBI APBD adalah Rp. 73.232.000.000,-.

Seharusnya, dengan anggaran tersebut maka jumlah masyarakat Jember yang bisa terlayani sejumlah 181.777 jiwa sepanjang tahun 2020. Tetapi karena ada permintaan Bupati untuk menambah jumlah masyarakat yang terlayani sebesar 15.000 jiwa menjadi 196.777 jiwa maka anggaran Rp. 73.232.000.000 hanya bisa melayani masyarakat sampai 9 bulan saja. ” Namun karena anggaran yang disiapkan Pemkab Jember hanya Rp. 73,23 milyar maka perjanjian kontraknya hanya sampai bulan September 2020,”tegasnya.

Namun yang menjadi kendala menurut Anto,  ternyata pemkab Jember mulai bulan Januari hingga Mei 2020 ini  belum ada pembayaran sama sekali dari pemkab Jember. ” Rincian Pembayaran luran Peserta PD Pemda/PBI APBD Triwulan 1 Tahun 2020 yang belum dilunasi, Januari Rp. 7.858.998.000,-  Februari Rp. 7.848.330.000, dan untuk Maret Rp. 7.832.370.000,” ungkapnya.

Hal ini yang membuat pihak BPJS kesehatan sedikit kewalahan, ” Perlu dipahami bahwa kami setiap bulannya harus membayar ke rumah sakit dan Puskesmas secara rutin, “ujarnya. (why)

BERITA TERKINI