<

Peringati HUT ke 75 RI, 609 Narapidana Lapas Pamekasan Dapat Remisi Umum

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Sebanyak 609 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum pada peringatan HUT ke 75 RI. Kini Para Narapida (Napi) dapat menghirup udara bebas yang sudah dipenuhi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pemekasan Madura Jawa Timur.

Penyerahan Remisi Umum secara simbolis yang dilakukan Kepala Lapas M Hanafi, kepada dua orang Narapidana sebagai perwakilan di Lapas Pamekasan. Senin (17/8/2020).

Kendati kondisi masih dalam masa pandemi Covid-19, namun, ntuk penyerahan Remisi Umum kepada semua Narapidana tetap dilaksanakan di Lapas Pamekasan sendiri serentak secara virtual pada siang harinya.

Baca Juga : Berkah HUT ke-75 RI, 119.175 Narapida Dapat Remisi

“Mekanisme pengusulan Remisi Umum ini diawali dengan Sidang TPP, dari jumlah 609 Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat Substantif, dan berkenaan dengan peringatan HUT ke 75 RI, hari ini mereka kita bebaskan,”jelas M.Hanafi.

Mantan Kalapas Bondowoso ini mengungkapkan, untuk mendapat Remisi Umum tersebut, diusulkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01 02.TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020.

Diketahui, sebanyak 609 orang Napi Lapas Pamekasan ini, semua yang diusulkan berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini dengan rincian, PP 28 = 2 orang

PP 99 : 373 Narapidana dengan besaran 1 sampai dengan 5 bulan. Sedangkan untuk Remisi Umum II dinyatakan habis masa sebanyak 24 orang. Sementara 8 orang terpidana dengan besaran pengurangan 4 sampai dengan 5 bulan.

“Untuk mendapatkan Remisi Umum II ini tidak dapat langsung menghirup udara bebas, hal itu dikarenakan masih harus menjalani Subsider (pidana pengganti denda),”ungkapnya.

Dikesempatan ini pula, M. Hanafi menyampaikan ucapan selamat kepada para Napi yang mendapatkan Remisi Umum. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motifasi untuk memperbaiki diri.

“Pemerintah akan memberikan Reward (hadiah) yang berupa pengurangan masa pidana (Remisi) bagi Napi yang telah menunjukkan perubahan,”pungkas M.Hanafi. (Ndri).

BERITA TERKINI