SAMPANG – IndonesiaPos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, sukses menggelar rapat paripurna membahas Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045, dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDes dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sampang. Senin (08/07/2024).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, S.Hi, dan didampingi Wakil Ketua dua (2) Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.
Dikesempatan turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang dan sejumlahKepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Seluruh Camat di kabupaten Sampang.
Namun, paripurna itu tidak dihadiri Ketua DPRD Sampang, Fadol, dan PJ Bupati Sampang Rudi Afrianto juga tidak hadir, di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut sah dan sesuai Kuorum, sebagaimana jumlah kehadiran sudah melebih 50 persen +1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang Madura Jawa Timur.
“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, sedangkan 16 orang anggota tidak hadir dengan keterangan izin”, kata Anwari.
Rapat paripurna anggota DPRD dari fraksi PDIP, Iwan Effendi menyampaikan nota penjelasan dan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa yang ada di kabupaten Sampang.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
dengan menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025-2045.
Sekda Kabupaten Sampang menjelaskan, untuk rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yakni Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi,
Antara lain, Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, juga Tata kelola pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang yang baik dan inovatif.
Adapun rumus kebijakan yang di kemas juga dalam 4 tahap meliputi, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035- 2039) merupakan periode Ekspansi, dan terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa yang ada di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,
Sedangkan, pada rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap tersebut yang meliputi dari Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035- 2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahan IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang cemerlang. (Yat/Dyah)
Pemprov dan DPRD Jatim, Sahkan P-APBD 2019, Naik Rp.4,4 Triliun