<

Persatuan Jaksa Indonesia Sepakat Tak Akan Bela Pinangki

JAKARTA, IndonesiaPos

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan tidak akan memberi pembelaan atau pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.  

Pernyataan disampaikan untuk meralat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono bahwa PJI akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) karena masih status sebagai pegawai Kejaksaan RI.    

“Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020). 

Baca Juga : Jaksa Pinangki Ditahan Atas Dugaan Suap 7 Miliar

Menurut Untung, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan. 

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, hanya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat. Seorang jaksa bawahan itu diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan penerbitan fatwa. 

Baca Juga : Tiga Jaksa Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan 63 KS SMP

Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

“Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Untung. 

Mantan Kajati Jawa Barat ini menegaskan, bahwa pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

“Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya. 

Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. 

“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar,” tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko S Tjandra atau Djoko Tjandra. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki. Penahanan dilakukan pada Rabu (12/8/2020) dini hari.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa Pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa Pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.

BERITA TERKINI