JEMBER – IndonesiaPos
Munculnya surat edaran kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) no 1 tahun 2024 yang mensyaratkan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan ASN di kabupaten/kota, mewajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi. Sebab, sertifiak tersebut sebagai persyaratan pada proses pengadaan barang dan jasa pada 2024.
Sebelumnya, Pihak LKPP sendiri telah menetapkan kewajiban untuk memenuhi formasi JF PPBJ sebesar 60% pada 31 Desember 2023 dan sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologinya di K/L/Pemda pada tanggal yang sama.
Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan K/L/Pemda yang tidak dapat memenuhi amanat tersebut, diperlukan pengaturan untuk pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 paling lambat 31 Desember 2023,hal ini tertuang dalam SE Kepala LKPP no 1 tahun 2024.
Menyikapi persoalan ini, Kapala BPBJ, Heri Apriliyantono,ST sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak LKPP untuk meminta saran. ” Ia mas, kita sudah berkoordinasi dengan LKPP,” ujarnya.
Sedangkan hasilnya, hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari pihak BPBJ Jember, apakah bisa menggunakan sertifikat kompetensi yang lama sebagai bentuk kompensasi dari LKPP atau memang diwajibkan melakukan Diklat sertifikasi kompetensi 2024 ini. Imbasnya bisa jadi proses pengadaan barang dan jasa di Jember molor.
Padahal, untuk tahun 2024 ini sejumlah proyek milyaran maupun puluhan milyar telah diagendakan untuk segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bentuk wujud janji bupati terhadap masyarakat Jember.(kik)
Jember Krisis PPK, Proses Pengadaan Barang dan Jasa Berpotensi Molor