SUMENEP,IndonesiaPos
Pasca rapat kordinasi dengan pihak Pertamina dan Pengusaha SPBU, bersama pengusaha LPG 3 Kg, di Graha Ariawiraraja, pada (30/9/ 2020). Mengahsilkan kesepakatan dengan menertibkan seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara ini dilarang melakukan pengisian BBM jenis Premium, yang di perbolehkan hanya menggunakan Logam.
Awalnya Kejadian itu terungkap di SPBU 54 694 01, di Jalan Raya Trunojoyo Kolor Kota, Kecamatan Kota. Diduga telah melanggar aturan karena di SPBU tersebut masih melayani pengisian premium menggunakan jerigen plastik.
Kasubag Energi dan SDA, bagian Minyak dan Gas, Erwin Hendra, menjelaskan, secara aturan tidak di bolehkan khususnya pengisian BBM jenis Premium.
“Hal ini, masyarakat harus tahu kalau BBM jenis Premium tidak bersubsidi disebut BBM penugasan, dan sebenarnya tidak di larang,”Kata Hendra. Rabu (14/10/2020).
Hendra menyampaikan, pemerintah punya program terkait BBM jenis premium, dan akan segera dihapus secara perlahan-perlahan.
Kata dia, Madura khususnya dibatasi dengan Kuota untuk BBM jenis premium karena tidak disubsidi oleh Pemerintah. Karena tidak ada uang negara yang masuk ke BBM premium,
“Hanya masyarakat Madura masih saja tertarik untuk menggunakan BBM jenis premium, mungkin karena murah,” terang Hendra.
Pertamina dan stekholder yang lain, bisa mengendalikan, kouta yang disediakan selama satu tahun bisa tercukupi. Dan SPBU yang tetap melanggar aturan, akan tetap di lakukan langkah-langka pemantauan seperti Sidak ke setiap SPBU, bersama pihak berwajib dan stekholder juga.
Kami dari pertamina akan lebih meningkatkan pengawasan ke SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep, dan kami sebagai Kabag Energi dan SDA hanya mengawasi secara regulasi yang ada pada SPBU,”pungkasnya. (Amin/dyh).