<

Pesan Try Sutrisno : Perjuangkan Pancasila Sebagai Norma Tertinggi Konstitusi

Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

 

JAKARTA, IndonesiaPos

Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyambut baik ikhtiar serius yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memperbaiki sistem bernegara yang mengacu pada sistem rumusan pendiri bangsa.

Menurut Try Sutrisno, memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi konstitusi merupakan sebuah kewajiban.

“Itu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa (hasil amendemen konstitusi) sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau kita teruskan? Sampai kapan? Kita harus kembalikan Pancasila ke konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asal kita sadar dan sepakat,”ungkap Wapres era Suharto ini dalam keterangan persnya, Sabtu (15/7/2023).

Hal itu pula ditegaskan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang  secara khusus menemui Try Sutrino di kediamannya.

Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah Sidang Paripurna DPD RI memutuskan untuk memperbaiki sistem bernegara yang mengacu pada sistem rumusan pendiri bangsa.

Dalam pertemuannya, Try Sutrisno juga berpesan kepada LaNyalla agar mengajak semua komponen bangsa, terutama Presiden Jokowi dan ketua-ketua partai untuk berbuat sebagai peninggalan bagi bangsa dan negara dengan mengembalikan Pancasila ke dalam konstitusi negara ini.

“Tinggalilah negeri ini pusaka abadinya, Pancasila sebelum kita semua meninggal dunia. Kita harus jujur dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme kita bahwa produk konstitusi 2002 itu salah. Kalau salah ya harus dibetulkan, bukan terus dijalani,”tegasnya.

Pertemuan dengan Try, LaNyalla menyampaikan bahwa Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (14/7/ 2023) berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum konstitusi.

“Saya juga sampaikan ke Pak Try, bahwa materi tersebut juga sudah saya sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, pada hari Senin 10 Juli 2023 di Istana Merdeka, Jakarta,”imbuh LaNyalla.

BERITA TERKINI