SAMPANG,IndonesiaPos
Petugas gabungan di Kabupaten Sampang, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskopindag dan Satpam Pasar Srimangunan, Sampang, Madura, kembali menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel berjualan di sepanjang jalan sebelah timur Pasar Srimangunan, Senin (21/02/2021).
Pasalnya, para PKL yang bandel berjualan dilokasi yang dianggap mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan yang mengakibatkan kemacetan. Dan alhasil penertiban tenda milik salah satu PKL terpaksa harus dibongkar.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menegaskan, PKL yang ditertibkan itu lantaran mengganggu pengguna jalan.
“Sebelumnya, kami bersama petugas gabungan sudah berulang kali memberikan peringatan kepada para PKL, agar tidak menempati dan berjualan di sepanjang jalan sebelah timur Pasar Srimangunan Sampang,”jelasnya.
Hal itu dikarena kan, jika tetap berjualan di sepanjang jalan tersebut, arus lalu lintas dan poengguna jalan menjadi terganggu. “Tapi mereka tetap berjualan di lokasi yang dilarang,”kata Suhartono.
Dia menambahkan, teguran ini sering kali di lakukan, bahkan sudah diminta untuk pindah ke tempat yang lebih aman. Teguran yang tak pernah digubris. “Terpaksa kami melakukan pembongkaran tenda PKL yang sudah mengganggu arus lintas,”pungkasnya. (fan/nim/hen)