PAMEKASAN,IndonesiaPos
Petugas gabungan yang meliputi dari TNI-POLRI dan Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi di Area Monumen Arek Lancor sebelah Timur,Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam 09/9/2021.
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining PS mengatakan bahwa para pelanggar yang terjaring operasi yustisi langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya.
”Adapun sasaran operasi yustisi tersebut antara lain, café-café dan tempat nongkrong masyarakat yang berkerumun, ”katanya.
Ada beberapa warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Langsung diberi sanksi untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tegasnya.
Beberapa hal yang harus di perhatikan yakni 4M, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (andi)