PAMEKASAN, IndonesiaPos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan kembali melakukan penggeledahan secara insidental terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa malam, (28/6/2022)
Penggeledahan yang dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu, hal tersebut di ungkapkan oleh Seno Utomo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Pamekasan Kemenkumham Jatim, Seno Utomo mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kamar kamar hunian WBP secara acak.
“Razia hunian Blok WBP ini merupakan upaya penegakan keamanan dan ketertiban dalam Lapas,”ujar Kalapas Seno.
Razia terhadap kamar hunian WBP ini ditemukan, senjata tajam (Sejam) berupa pisau, obat obatan dan yang lain. “Penggeledahan secara insidentil ini dilakukan secara acak demi menjaga keamanan dan ketertiban,”ungkapnya.
Sejam yang didapat dari razia ini, menurut Seno, dapat dimungkinkan akan terjadi yang tidak di inginkan, seperti untuk alat membunuh.
“Sedangkan obat obatan ini apabila di konsumsi berlebihan akan mengakibatkan tidak baik bagi penggunanya,”terang Seno.
Razia hunian WBP ini, melibatkan dokter Lapas dan melakukan tes urine terhadap WBP secara acak dan hasilnya ke-15 WBP tersebut Negatif.
“Razia ini dilakukan untuk mempersempit WBP atau oknum yang akan melakukan pelanggaran hukum dengan memakai obat obatan Narkoba,”terangnya.
Hasil pemeriksaan terhadap WBP, yang kedapatan barang terlarang masuk ke kamar hunian, pihak Lapas akan menindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan akan ditindak tegas. ( hen )