SUMENEP,IndonesiaPos
Kepolisian Resort Sumenep dalam rangka Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 21.00 WIB, menggelar patroli gabungan berskala besar yang dipimpin Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali.
Selain itu, turut serta Kabag Ops AKP Achmad Robial, Kasat Sabhara AKP Abd Mukit, Piket Pawas Iptu Agung S, Kanit Laka Ipda Suwandi, Perwira Pleton 5 Polres, Kasatpol PP, Heru Purwanto, Kodim 0827, BPBD dan Dinkes Sumenep.
Sementara target patroli di sejumlah tempat hiburan dan perbelanjaan, diantaranya, Cafe Ramio Jl Dr Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota, Cafe Javain Jl Adirasa, Cafe Badudu Jl Adirasa, Cafe Ananda Jl Arya Wiraraja, Taman Bunga Jl Trunojoyo Kelurahan Pajagalan.
Patroli gabungan tersebut berhasil mengamankan 10 orang pemuda yang tidak menggunakan masker di sepanjang Jl Dr Sutomo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota dan pihak Patroli memberikan sanksi Push up

Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali, menyatakan, dilakukan patroli gabungan skala besar ini selain memberikan imbauan dan edukasi terkait Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker kita akan memberikan tindakan tegas berupa push up. Patroli gabungan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep,”kata Wakapolres Sumenep.
Sementara KabagOps Polres Sumenep,AKP Achmad Robial, menambahkan, malam ini seperti biasanya akan penertiban bersama patroli gabungan skala besar untuk memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Teguran tersebut hanya sebatas pendisiplinan sembari menunggu sanksi administrasi yang akan ditetapkan oleh Bupati Sumenep. Dan tujuan daripada pelaksanaan patroli gabungan ini agar setiap pengusaha tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup nomor 55 tahun 2020,”pungkas Kabag Ops Polres Sumenep. (Dyah).