<

PGRI Jember Gelar Demo, Tuntut Pencabutan SK Setan

JEMBER – IndonesiaPos

Ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember melakukan aksi demo turun ke Jalan pada Minggu (5/5/2024).

Aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes atas munculnya SK Nomor 27/Kep/PB/XXIII/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dan Sekjen PGRI, Dudung Abdul Qodir.

Dalam surat pembekuan kepengurusan PGRI Jember yang di ketuai Supriyono karena dianggap pihak PGRI telah melakukan pelanggaran AD/ART PGRI dan Peraturan Organisasi.

Selain PGRI Jember, PGRI kabupaten Pasuruan juga mendapatkan sangsi yang sama.

Ketua PGRI Kabupaten Jember H Supriyono sebelumnya dalam pernyataan kepada media menolak keras pembekuan dirinya dan pengurus lainnya yang tergabung dalam kepengurusan PGRI Jember.

 

Hal ini menyangkut dualisme kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI, yaitu PB PGRI versi H Teguh Sumarno dan Unifah Rosyidi.

Bahkan dua kepengurusan itu saat ini tengah berperkara di PTUN untuk berebut status kepengurusan yang sah.

“Kan tidak bisa dan tidak sah organisasi yang masih bersengketa menerbitkan SK pembekuan atau mengangkat pengurus baru,”tuturnya.

Dirinya menilai SK pembekuan itu adalah SK tak jelas alias SK setan. Sebab, SK tersebut menjelma sebagai pemecah belah guru-guru yang tergabung dalam PGRI Jember dan memicu pro kontra di kalangan guru.

“Kita sudah solid, janganlah dipecah belah dengan SK yang ngawur itu,”sambungnya.

Aksi demo para guru PGRI Jember dan Sekitarnya kali ini menyasar salah satu hotel yang rencananya akan digunakan untuk melakukan Pelantikan kepengurusan PGRI baru.

Hal ini disampaikan Ilham Wahyudi, salah seorang aktivis pendidikan di kabupaten Jember. Menurutnya pertemuan yang dilakukan PGRI versi Unifah Rosyidi berbalut halal bihalal di hotel Aston,

“Kami mencurigai agenda  pelantikan pengurus baru PGRI Kabupaten Jember,”ungkapnya.

Salah seorang koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan kepengurusan kubu Unifah dianggap tidak mewakili para anggota PGRI.

“Kamu tidak pernah mengetahui rekam jejak Unifah , baik di DPRD RI maupun Kemendikbud yang mewakili PGRI,”ujarnya.

Unifah dianggap tidak ada manfaatnya di PGRI, sehingga para anggota PGRI versi H.Teguh Sumarno tidak mengakui adanya kepengurusan versi Unifah.

Hingga berita ini diunggah kasus perkara perdata di PTUN sendiri masih belum inkracht (kik)

PGRI Jatim Ancam Gelar Aksi Demo Tolak Pembatalan SPMT P3K Bondowoso

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos