<

PH Terdakwa Samanhudi Mengaku Senang, Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim

BLITAR, IndonesiaPos

Permohonan sidang secara offline menghadirkan terdakwa langsung dipersidangan dikabulkan. Oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Samanhudi Anwar akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Kamis, (03/8/2023).

Sidang hari ini bakal digelar dengan agenda putusan sela atas keberatan/eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dan akan dimulai pukul 13.00 WIB di PN Surabaya.

Sebelumnya terdakwah, pada hari Senin, (31/7/2023) menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari Penasehat hukum (PH) terdakwa.

Dalam tanggapannya JPU menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar karena telah mendapatkan surat penunjukan dari Mahkamah Agung.

Salah satu PH terdakwa, Tri Elyas Setyawan mengaku bersyukur, karena permohonan untimsidmag offline dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Memang, dalam rangka mencari kebenaran materiil sesuai KUHAP terdakwa wajib dihadirkan dipersidangan, agar persidangan benar-benar bisa obyektif, mengurangi potensi terjadinya hambatan sinyal sering putus.”kata Tri Elyas Setyawan.

Menurutnya, putus sinyal atau saluran komunikasi jika sidang dilaksanakan secara online. Sehingga, pemerintah juga sudah mengeluarkan Kepres bahwa status Covid 19 /pandemi sudah dicabut.

“Jadi, tidak ada Alasan apapun yang mendasar jika sidang online dilaksanakan,”tegasnya.

PH terdakwa berharap keberatan/eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga perkara yang disidangkan di PN Surabaya sesuai surat dakwaan yang lokus delicti /TKP dirumah Dinas Walikota Blitar. Karena, sebagian besar saksi juga berada di Blitar.

Sementara pada sidang eksepsi kedua di PN Sragen, sudah sesuai surat dakwaan terdakwa didakwa melakukan perbuatan pasal 55 dan 56 KUHP dengan terdakwa lain pasal 365 KUHP.

“Dengan demikian yang berwenang mengadili adalah pengadilan PN Sragen Jawa Tengah, bukan PN Surabaya,”imbuhnya. (Lina)

Sementara Eksepsi atau nota keberatan yang kedua, Penasihat Hukum mempersoalkan surat dakwaan pasal 365 juncto pasal 55′ 56 kuhp, dalam surat dakwaan tersebut tertulis perbuatan terdakwa dilakukan saat di LAPAS Sragen;

“Dengan demikian yang berwenang mengadili adalah pengadilan PN Sragen Jawa Tengah, bukan PN Surabaya,”imbuhnya. (lina)

BERITA TERKINI