<

Pidsus Kejari Bondowoso Mulai Memanggil Menejemen PT Bogem dan Pejabat Terkait

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Tindak lanjut penanganan persoalan dugaan korupsi di PT. Bondowoso Gemilang (Bogem) mulai menunjukkan keseriusan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Terhitung hari Senin, (21/9/2020) tim Pidsus sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait persoalan PT.Bogem tersebut, baik di tingkat Komisaris, dan para pejabat instansi daerah maupun mantan pejabat pemerintah daerah Bondowoso yang diduga terkait persoalan PT Bogem.

“Dan pemeriksaan itu akan di mulai Insyaallah selasa ini. Kami sangat mendukung keseriusan kejari Bondowoso dalam menangani kasusnya PT Bogem,”kata ketua LSM Jack Centre Bondowoso Agus Sugiarto. Senin, (21/9/2020).

Baca Juga : Masyanto Minta Menteri Erick Thohir Segera Turun Tangan Bantu Supplaier

Namun di sisi lain, ia berharap kepada tim penanganan kasus dugaan korupsi di PT Bogem tidak hanya konsentrasi pada bab anggaran PT Bogem yang disinyalir merugikan negara tersebut, akan tetapi pidsus juga wajib membaca kronologis persoalannya.

“Jika diduga terjadi kerugian secara materiil itu mesti adanya adminstrasi yang tidak beres, sebab potensi adanya kerugian negara itu secara logika hukum terjadi karena sebab akibat,”katanya.

Menurut analisa, kata Agus, dugaan terjadinya kerugian negara pada pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PT Bogem yang bersumber dari APBD ll itu akibat dari penyalahgunaan wewenang dan prosedur.

Jadi Pidsus harus menterjemahkan aturan tentang PT.Bogem diantaranya,

  1. Perda nomor 1 tahun 2017
  2. Perbup nomor 25 A tahun 2017
  3. Perda nomor 2 tahun 2018
  4. Perbup nomor 59 tahun 2018
  5. Perda nomor 3 tahun 2018
  6. Perda nomor 6 tahun 2018
  7. Perda nomor 5 tahun 2019

“Bahkan Pidsus juga harus mempertanyakan perihal SK Bupati tentang realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan PT.Bogem tersebut. Dan yang kami uraikan tersebut di atas adalah awal dari semua persoalan yang ada di tubuh PT.Bogem itu,”imbuhnya.

BERITA TERKINI