<

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bansos Jember Jadi Attensi Mendagri

JEMBER, IndonesiaPos

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman yang disiarkan langsung melalui akun resmi facebook DPR RI Rabu sore 27 Mei 2020 (https://www.facebook.com/DPRRI/videos/642491186610508/)

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada antara lain Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

“Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020,” ujar Doli dalam rapat tersebut.

Doli kemudian mengingatkan agar semua pihak berpedoman terhadap apa yang sudah disepakati bersama yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada berjalan.

Selain kesepakatan pelaksanaan Pilkada serentak, ada yang menarik dalam rapat virtual tersebut, ketika disingung tentang banyaknya dana bansos yang digunakan oleh petahana untuk kepentingan pilkada.

Johan Budi, mantan jubir KPK yang sekarang menjadi politisi PDIP menginterupsi pimpinan sidang dan mensoal tentang kurangnya sanksi bagi petahana yang menggunakan bansos secara terselubung.

“Kalau digunakan oleh incumbent dengan cara cara yg terang tentu gampang menegurnya, itupun paling banter hanya teguran saja. Bagaimana kalau itu dilakukan secara terselubung” tanya Johan.

Mendagri menjawab interupsi tersebut “Seandainya ada laporan dari pihak lain dengan bukti bukti yang ada, inspektorat akan turun melakukan pemeriksaan secara bertingkat” jawabnya.

Berikutnya giliran Politisi PDIP Arif Wibowo, salah satu Wakil Rakyat dari Dapil Jember Lumajang terkesan seperti sedang menyuarakan khusus aspirasi sebagian masyarakat Jember. Ia menginterupsi pimpinan sidang, untuk kemudian menyampaikan pesan  kepada Mendagri. (lihat video siaran langsung di jam ke 3.11)

“Jember ini sudah berulang kali. Anggaran Covid saja melebihi anggaran Jawa Timur, itu sudah gak masuk akal. Saya hanya ingin menyampaikan saja, di Kemendagri itu mungkin masih ada yang melindungi Jember. Ini penting” ujarnya

“Attensi pak” terdengar respon spontan Mendagri bersamaan dengan candaan Mardani Ali Sera politisi PKS agar Arif menyebutkan saja siapa oknum yang melindungi Jember.

“Kita sudah monitor pak, radar kita sudah kesana” sambung Mendagri dan ditimpali senyuman pimpinan sidang Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sambil terucap “Jember sudah buka giginya ini”

Berikut lampiran kesimpulan rapat yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. (Kus)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos