<

Pimpin BUMN, Basuki Tjahya Purna (BTP) Tak Harus Mundur Dari Parpol

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Kemungkinan BTP akan menempati posisi strategis di salah satu perusahaan pelat merah. Namun saat ini penempatannya masih dalam proses seleksi di Kementerian BUMN.

BTP memiliki peluang untuk memimpin BUMN. Hal itu didasarkan pada kinerjanya. Soal jabatan yang akan diemban BTP, apakah direksi atau komisaris. dua posisi tersebut sama-sama memungkinkan.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tidak harus mundur dari posisinya sebagai kader partai politik ketika nanti diangkat  menjadi salah satu pimpinan BUMN.

Menurut Fadjroel, tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan BTP harus mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan jika menjadi pimpinan di salah satu BUMN.

“Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah,” kata Fadjroel dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Ia mengungkapkan, berdasarkan  hasil pembicaraan dengan Menteri BUMN, Erick Tohir, Fadjroel mengungkapkan, pengurus BUMN dipilih melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014.

“Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II,” jelasnya.

BERITA TERKINI