JAKARTA, IndonesiaPos
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya Panji sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak kamis kemarin.
Pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya, karena menganggap mahfud sebagai orang baik.
Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap bahwa Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal pembelajaran di ponpes Al-Zaytun.
Sehingga secara tidak langsung Mahfud MDd telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.
Karena itu Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
Ia juga berharap kedepannya Mahfud MD tidak mengungkap hal yang tidak sesuai dengan fakta.
“Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta,” ujar Hendra, Jumat, (21/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril. Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.