<

Plh Bupati Jember Perpanjang Jabatan Dirut PDP Khayangan

JEMBER, IndonesiaPos

Persoalan posisi direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang sempat dipersoalkan sejumlah buruh PDP Kahyangan pasca penunjukkan Plt dirut PDP Oleh mantan Bupati Faida beberapa waktu lalu mulai terurai.

Per-23 Februari kemarin, Plh Bupati, Hadi Sulistyo menerbitkan surat keputusan bupati Jember nomer 188.45/  /1.12/2021 tentang perpanjangan jabatan direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan kahyangan Jember.

Dalam poin isi surat tersebut menyebutkan bahwa direktur utama dijabat oleh Ir. Hariyanto dengan masa jabatan selama 6 bulan dan atau setelah dipilihnya direktur utama definitif. Dengan ketentuan ada batasan -batasan serta tugas dan wewenang terbatas dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, diantaranya menyelesaikan Laporan Pengurusan Tugas Akhir Masa Jabatan, termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Serta Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran yang tertunda.

Sekda Jember, Mirfano saat dikonfirmasi media usai mengikuti agenda dengar pendapat dengan komisi C DPRD Jember menyatakan,  untuk mengisi posisi direktur utama di PDP yang bermasalah, pihak direksi PDP mengajukan dua usulan yakni menunjuk dewan pengawas sebagai Plh dirut  sebagai satu kesatuan  bukan atas nama pribadi sebagai Plh dirut untuk selanjutnya mengusulkan direksi dilingkungan PDP sebagai  pengelola keuangan . Atau yang kedua dengan memperpanjang kontrak direktur utama dengan batasan- batasan yang sudah diatur .

“Untuk opsi yang pertama sulit, sebab belum pernah kita lakukan. Meskipun ada dalam peraturannya, namun yang jelas kita kesulitan,”jawabnya.

Maka untuk mempermudah proses jalannya perusahaan di PD,  Plh Bupati menggunakan opsi yang kedua dengan syarat pembatasan wewenang dirut.  Sebab kondisi PDP hingga kini lanjut Mirfano masih belum membayar listrik , telpon, dan gaji buruh .

“Ini sebagai upaya untuk memperkudah proses jalannya PDP sebab meskipun uangnya ada namun jika tidak ada pengambil kebijakan maka biaya untuk kebutuhan tersebut tidak bisa dikeluarkan,”sambungnya.

Sementara itu ketua Komisi C David Handoko Seto menyampaikan pesan kepada dewan pengawas PDP yang hadir di rapat dengar pendapat tersebut  untuk segera mensosialisasikan SK tersebut agar bisa segera dijalankan.

” Tolong kepada dewan pengawas untuk segera mensosialisasikan SK tersebut kepada seluruh jajaran direksi, staf dan karyawan. Agar tidak terjadi Persoalan pengelolaan manejemen di tubuh PDP Kahyangan,”tuturnya. (uki)

BERITA TERKINI