BONDOWOSO, IndonesiaPos – Carut marut dan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso masih belum menemui titik terang. Kendati Pansus DPRD Bondowoso, Dinas Pertanian, Reskrim Polres Bondowoso dan Kejaksaan melakukan sidak ke sejumlah distributor dan beberapa kios.
Ketua Cabang PMII Bondowoso Firman Syah, mengungkapkan, dalam sidak tersebut DPRD dan tim menemukan salah satu distributor di Kecamatan Wonosari, yang telah menebus pupuk bersubsidi mencapai 114% dari alokasi tahun 2022. Namun, digudang distributor tidak ada pupuk, dan seharusnya tersisa 800 ton untuk kebutuhan hingga akhir tahun ini.
“Faktanya, pemilik distributor Sejahtera Tani Wonosari mengaku di gudangnya hanya tersisa kurang dari 100 ton, padahal kebutuhan pupuk masih dibutuhkan hingga akhir tahun 2022,”kata Ketua Cabang PMII Bondowoso Firman Syah. Rabu, (21/9/2022)
Kemudian sidak dilanjutkan distributor di Tlogosari. Disana ditemukan beberapa data simpangsiur terkait alokasi pupuk bersubsidi. Sebab, pendistribusian tidak dilakukan satu pintu.
Selain itu, kondisi fisik gudang pupuk yang memprihatinkan, sehingga memunculkan dugaan permainan pupuk yang menyeabkan kelangkaan.
Yang lebih mencengangkan lagi, tambah Firman Syah, distributor Kusuma Tani di Kecamatan Maesan. Menurut data alokasi, seharusnya stok pupuk gudang CV Kusuma Tani, pada bulan ini sebanyak 1100 ton, akan tetapi realitanya di gudang distributor tersebut berbanding terbalik.
“DPRD hanya menemukan Pupuk bersubdi dengan jumlah 50 kg, dan itupu tidak ditemukan di gudang. Kami menduga ada penyelewengan pupuk bersubsidi pada distributor CV Kusuma Tani itu,”tegasnya.
Tidak hanya itu, terdapat kios pupuk yang ijin sudah dicabut, namun masih menjual pupuk bersubsidi dengan harga eceran. Diduga kuat kios tersebut ada main dengan distributor terkait alokasi pupuk bersubsidi.
Dari beberapa temuan itu, PMII Bondowoso mendorong kepada KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apalagi kemarin ada pihak Kepolian dan Kejaksaan juga ikut dalam rombongan melakukan sidak. Maka dari itu, kami mendesak APH untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan penyelewengan pupuk maupun data penerima pupuk terkait yang disalah gunakan,”tegasnya.
PMII juga mendorong Pansus DPRD, KP3 dan APH tidak hanya mengungkap temuan pada saat melakukan sidak, tapi diminta untuk memeriksa seluruh Distributo dan Kios di Bondowoso. Apalagi akhir-akhir ini banyak kios memainkan harga jual dan alokasi pupuk bersubsidi hingga mencapai Rp520 ribu per Kg.
“Pelanggaran penyelewengan dan penyalahgunaan data pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Distributor dan kios merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi, karena telah memanfaatkan uang Negara untuk kepentingan memperkaya diri, sementara petani yang dirugikan,”imbuhnya.