<

PN Blitar Vonis Gubernur Jatim dan PT Greenfields Bersalah

BLITAR, IndonesiaPos – PT Greenfields Indonesia menjadi turut tergugat I Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, kalah gugatan Class Action.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar dinyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022) hari ini, majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan, anggota Maimunsyah dan M Syafii, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.

Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan diantaranya : mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian

menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat

Menanggapi amar putusan ini, ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono menyatakan bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian, namun yang dikabulkan itu permohonan yang utama. “Yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,” ujarHendi.

Lebih lanjut dijelaskan Hendi, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan. Sebagai tim kuasa hukum warga tidak masalah, karena 2 poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.

“Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit tapi bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,” jelasnya.

Keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini juga mengandung pesan penting, warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.

“Jadi ini pesan penting dan misi besar kita melakukan gugatan, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,” tandas Hendi.

Jadi pada pripsipnya kuasa hukum akan tunduk pada putusan, kalau putusannya tidak ada ganti rugi. “Maka kami harapkan warga menerima putusan ini, karena pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,” terangnya.

Terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika dimintai tanggapannya atas keputusan dari PN Blitar tersebut menyatakan, sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja, karena baru membaca amar putusannya saja.

“Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim, belum bisa komentar lebih lanjut,”kata Michael.

Selanjutnya pihaknya akan mempelajari dulu, karena masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.

Ditambahkan Michael yang pasti dari pihak PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan, baik ada putusan atau perkara ini atau tidak.

“Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan itu,” imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI