DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka terhadap PT Petamburan Jaya Raya, kembali ditolak Pengadilan Negeri (PN), pasalnya menurut majelis hakim, gugatan tersebut, sama seperti gugatan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Ade Putra, telah memperkirakan kalau majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak penggugat. “Pokok perkaranya masih sama seperti dulu. Hanya pengulangan saja, agar eksekusi mengalami penundaan,” terang Ade di PN Depok, Senin (26/8/19).
Atas penolakan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto, kata dia, pihaknya meminta supaya PN Depok melaksanakan proses eksekusi lahan Pasar Kemirimuka. “Dengan ditolaknya gugatan itu, kami meminta agar PN Depok segera melangsungkan eksekusi lahan tersebut,” cetusnya.
Di lain pihak, kuasa hukum Pemkot Depok, Aji Rachmat tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media. Dirinya mengaku hanya diperintah untuk menghadiri persidangan ini. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, tolong ditanyakan langsung ke pimpinan,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dalam persidangan menyampaikan, masih membuka ruang upaya hukum selama 14 hari apabila penggugat keberatan atas putusan tersebut. “Kami masih menunggu sikap penggugat, kalau ingin melakukan upaya hukum atas hukuman yang telah dibacakan,” pungkas Nanang yang juga Humas PN Depok. (ter)