DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Setelah dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap anak terdakwa MFS (16), dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Anak Kelas II Bandung, kemarin, Senin (11/11/19).
Dalam amar putusan Hakim tunggal Nugraha Medica Prakasa pada Kamis (31/10/2019), menyatakan anak MFS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melakukan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak MFS, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandung, dan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Cileungsi, Bogor,” ucap Nugraha seperti yang dilansir dari SIPP PN Depok, Selasa (12/11/2019).
“Memerintahkan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dilakban warna cokelat dengan berat 958,7000 gram, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung J2 prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan,” sambung Nugraha.
Sebelumnya, Pelajar SMA yang menjadi kurir ganja seberat 1 kilogram dituntut penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Uly Natalena Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (29/10).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang anak, terdakwa anak MFS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak MFS selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama anak ditahan dengan perintah agar anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi, Bogor,” kata Uly yang dikutip dari SIPP PN Depok, Selasa (29/10/2019).
“Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dilakban warna coklat dengan berat 958,7000 gram, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung J2 prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya. (ter)