Kuasa Hukum Ahli Waris Minta PN Jember Tidak Paksakan Lakukan Eksekusi
JEMBER,IndonesiaPos
PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jember Jawa Timur (Jatim) nomor: 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr tanggal 21 November 2018 terhadap sengketa tanah seluas sekitar 27 ribu meter persegi di Jl.Kaliurang Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember tidak hanya ditolak seluruh ahli waris tanah. Lebih dari itu, ahli waris melalui kuasa hukumnya Dr.Tonny Suryo, MH, MM menilai PN Jember melakukan kekeliruan dan tidak cermat membuat putusan sengketa Tanah Kaliurang yang amar putusannya melakukan eksekusi objek tanah yang tidak sama dengan objek tanah yang digugat dalam perkara.
Karena itu, Tonny meminta PN Jember mengkaji ulang amar putusan yang memenangkan penggugat Bondan Heriyono, warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Purnawirawan Polri, ini juga menyarankan PN Jember tidak memaksakan melaksanakan eksekusi objek tanah Jl.Kaliurang milik ahli waris yang tidak termuat dalam putusan PN Jember nomor: 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr tanggal 21 November 2018.
”Jika PN Jember memaksakan melaksanakan putusan yang keliru, itu berpotensi menimbulkan keributan dan gangguan kamtibmas. Yang repot pasti TNI dan Polri,” tegasnya.
Baca Juga : Ahli Waris Tanah Kaliurang Sesalkan Putusan PN Jember Salah Objek
Mengingat, tambah Tonny, ahli waris tanah Kaliurang tidak menerima putusan PN Jember tersebut. Mereka juga tidak akan mengosongkan tanah warisan Soepidja Raboedin. Bahkan, bersama masyarakat sekitar siap melakukan perlawanan, jika PN Jember memaksakan melaksanakan putusan eksekusi (sita paksa) Tanah Kaliurang.
”Seluruh ahli waris dipastikan mempertahankan tanah itu. Karena, objek tanah ahli waris tidak termuat dalam putusan PN Jember, tapi justru akan dieksekusi. Maka dari itu, saya minta PN Jember mengkaji ulang putusan keliru dan tidak cermat itu,” jelasnya diamini Dr. H.M Arifin. M.PD, MM, salah seorang ahli waris.
Sengketa tanah waris Jl. Kaliurang Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember, berawal Bondan Heriyono pada 2002 mendapat surat kuasa gugatan di PTUN Surabaya membatalkan 28 SHM (Sertifikat Hak Milik). Dia juga mendapat dua surat eigendoom verponding (kepemilikan tanah) Nomor; 4428 dan 3605 atas nama Almarhum Soepidja Raboedin. Tapi sampai 2003, Bondan tidak bisa beracara di PTUN Surabaya, karena bukan lawyer atau pengacara. Sehingga, ahli waris mencabut surat kuasa dan menggantinya dengan pengacara Mufid yang dapat membatalkan 28 SHM di lokasi tanah milik almarhum Soepidja Raboedin.
Kemudian, PN Jember pada 15 Mei 2006 menetapkan para ahli waris memiliki hak mendaftarkan kepemilikan atas tanah pada BPN Jember guna mendapatkan SHM atas dua bidang tanah eigendoom verponding nomor: 4228 luas 6.905 meter persegi dan 3605 luas 20.165 meter persegi.di Jl. Kaliurang Gumuk Kerang di belakang SDN Sumbersari II Jember (bukan SDN Sumbersari 1). Namun, ahli waris kesulitan membuat SHM di BPN, karena surat eigendoom verponding tidak dikembalikan Bondan.
Pada 26 Maret 2018, Bondan mengumpulkan ahli waris di rumah H.Fatah untuk mendata nama dan meminta tanda tangan dan cap jempol di atas kertas kosong. Kertas ini yang oleh Bondan dijadikan surat pernyataan ahli waris telah menjual dan menyerahkan tanah waris kepada Bondan. Surat pernyataan ini juga menjadi salah satu alat bukti gugatan perdata Bondan di PN Jember.
”Padahal, surat perjanjian jual beli penuh rekayasa, juga lokasi dan batas-batas tanah dalam surat perjanjian jual beli yang menjadi objek tanah sengketa bukan batas-batas tanah ahli waris berdasarkan surat Kepala Agraria Jember. Sehingga, saya menilai putusan PN Jember ini aneh. Ada apa PN Jember seperti itu?” tanya Tonny. (ido)