SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Henry
Jocosity Gunawan, bos besar PT Gala Bumi Perkasa (GBP), kembali didudukan di
kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/10/2019).
Setelah beberapa waktu lalu diadili dalam perkara polemik
Pasar Turi, kini ia harus rela dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan
memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Kali ini ia diadili bareng istrinya Iuneke Anggraini. Mereka Berdua
duduk dikursi terdakwa untuk jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan
berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya. Dalam perkara
ini, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai
dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber jaksa membacakan isi
pasal dalam berkas dakwaannya.
Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui tim
penasehat hukumnya yakni Masbuhin SH, bakal mengajukan eksepsi (bantahan
dakwaan, red) yang bakal mereka bacakan pada agenda sidang pekan depan.
Selain itu, Masbuhin Ketua Tim penasehat hukum terdakwa juga
menyampaikan permohonan pengalihan penahanan kedua terdakwa ke majelis hakim.
“Ya, akan kami pertimbangkan,” ujar hakim Dwi
sembari mengetok palu tiga kali pertanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke
Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta
otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian
pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16
tanggal 6 Juli 2010.
Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian
kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan
dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta
Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.
Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. GNS merasa
dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena PT. GNS telah menyerahkan
uang sebesar Rp.17.325.000.000,- dan hutang piutang ini terjadi sejak tanggal
06 Juli 2010.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan
eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.