Sejumlah Nama-Nama Pejabat Di Lingkungan ASN Pemkab Bondowoso Hingga Mantan Bupati Untuk Duduk Menjadi Saksi Di Meja Hijau. Para ASN Yang Pernah Memenuhi Panggilan Saksi Di PN Tipikor Itu Diantaranya Mantan Bupati Bondowoso Amin Said Husni, Farida Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agung Tri Handono Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Syaifullah Sekda Non Aktif, Serta Miftahul Ulum Dan Danik Dari Inspektorat
SURABAYA, IndonesiaPos
Majlis Hakim Pengaidilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya menyatakan Rudy Hartoyo bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan milik Pemkab Bondowoso BUMD PT. Bondowoso Gemilang (PT Bogem). Selasa, (16/03/2021)
Pembacaan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor, kemarin terdakwa divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Terdakwa menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso, mendengarkan langsung saat ketua majelis hakim Tongani membacakan putusan. Direktur PT Bogem itu divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Rudy terbukti bersalah dan dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan dari majelis hakim turun setahun.
Majelis hakim, mempertimbangkan jika Rudy memang terbukti tidak memperkaya diri sendiri dan mengambil satu rupiah pun. Namun, terdakwa bersalah karena terbukti pengadaan kopi dari PT. Bogem tidak dilakukan secara prosedur yang benar, sehingga kualitas kopi yang dia beli tidak sesuai.
Dalam persidangan ini, terungkap, ada sejumlah nama-nama pejabat di lingkungan ASN Pemkab Bondowoso hingga mantan bupati untuk duduk menjadi saksi di meja hijau. Para ASN yang pernah memenuhi panggilan saksi di PN Tipikor itu diantaranya mantan Bupati Bondowoso Amin Said Husni, Farida Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agung Tri Handono asisten 1 Pemkab Bondowoso, Syaifullah sekda non aktif, serta Miftahul Ulum dan Danik dari Inspektorat.
Selain ASN, jajaran manajemen PT. Bogem pun juga turut dipanggil. Seperti Joko Nugroho, Surya Kodrat, Sumarhum, Yusriadi, dan Andi Wijaya. Sebagai informasi, kasus rasuah itu bermula saat PTBG mendapat kucuran dana dari Pemkab Bondowoso untuk usaha di bidang perkopian pada 2018 lalu. Nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp 2,9 miliar.
Dalam perjalanannya, ternyata penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai aturan. Karena itu, ada dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 477 juta. Perhitungan kerugian negara itu didapat dari penghitungan laporan keuangan yang menjadi alat bukti. Baik laporan kuitansi pembelian kopi maupun laporan keuangan perusahaan.
Sebelumnya terdakwa di tuntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terkait vonis majlis hakim, JPU dan tim penasihat hukum Rudy yang diwakili Dedi Rahman belum menentukan sikap pasti. Mereka menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
Kuasa Hukum terpidana, Dedi Rahman menegaskan bahwa tim penasihat masih akan mempelajari salinan putusannya lebih lanjut nanti. “Kami belum baca putusannya penuh. Kami harus mempelajari dulu dan ambil sikap. Juga berkonsultasi dengan klien,”katanya.
Ketika ditanya, untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan untuk banding. “Kemungkinan besar untuk banding ya masih ada. Tetapi semua kembali ke putusan klien kami,”imbuh Dedi.
Dedi juga membenarkan, jika kaliennya tak terbukti menikmati uang hasil rasuah itu. Namun, dia juga mengaku bahwa kesalahan kliennya pada pembelian kualitas kopi yang tidak sesuai. “Kalau tidak menikmati hasil korupsi. Berari kan ada orang lain di balik ini semua,”imbuhnya. (*)