<

PNM Sumenep Datangi Dua Pemdes Tolak Cantrang

SUMENEP,IndonesiaPos

Masyarakat Nelayan Masalembu yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mendatangi dua Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Masalembu, Desa Masalima dan Desa Sukajeruk. 

Kedatangan PNM itu diterima sekretaris desa, Amiruddin, untuk menyampaikan hasil rapat akbar masyarakat nelayan Masalembu. Selain itu, menolak keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang di wilayah Perairan Laut Kepulauan Masalembu.

Ada 6 poin penting yang disampaikan, di antaranya adalah, 

  1. Menolak keberadaan Cantrang di perairan Kepulauan Masalembu sebab kehadirannya dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keberlangsungan nelayan Masalembu sebagai masyarakat mayoritas yang menggantungkan hidupnya pada hasil sumber daya laut, Selasa (29/12/2020).
  2. Menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, khususnya yang memperbolehkan penggunaan alat tangkap Cantrang di Jalur Laut 712 yang meliputi perairan laut Jawa, termasuk perairan laut Kepulauan Masalembu.
  3. Menuntut Pemerintah Desa untuk melakukan upaya kongkrit secara hukum maupun politik, agar Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membatalkan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 dan memberlakukan kembali Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Cantrang dilarang di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  4. Membatalkan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020, Pemerintah Desa harus melakukan upaya kongkrit mendesak dan mendorong aparatur penegak hukum yang ada agar melaksanakan penegakan hukum yang berlaku terkait soal Cantrang.
  5. Menuntut Pemerintah Desa harus melakukan upaya kongkrit secara hukum agar budaya tangkap ikan nelayan lokal di sekitar perairan laut Masalembu sebagai kearifan lokal masyarakat setempat mendapatkan perlindungan hukum, baik dari Pemerintah Desa itu sendiri maupun dari Pemerintah Pusat, khususnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Tuntutan ini tidak berlaku untuk cara penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap zat kimia, seperti: potasium, bom ikan, dan zat kimia lainnya.
  6. Menuntut Pemerintah Desa harus melakukan upaya kongkrit agar seluruh unsur lembaga penegak hukum di wilayah laut perairan Masalembu bisa dipenuhi keberadaannya sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan lokal mengingat tingginya potensi konflik nelayan lokal dan luar serta adanya potensi praktek eksploitasi sumber daya laut yang dapat merusak ekosistem laut. Adapun unsur yang dibutuhkan, antara lain: Kepolisian Air Laut, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut.

Juru bicara PNM Muhammad Zehri menyatakan, kedatangannya ingin menyampaikan hasil rapat akbar, bahwa PNM mendesak Kepolisian Sektor Masalembu untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan soal Cantrang.

“Soal kapan waktu pelaksanaannya,  Amiruddin menyatakan akan menunggu dulu kehadiran Kapolsek Masalembu, Iptu Sudjarwo, ke Masalembu,”kata Zehri.

Selanjutnya, berlanjut ke Desa Sukajeruk Masalembu, langsung mendapat penolakan dari Kepala Desa Sukajeruk  Sapuri. Bahkan sikap arogansi kades  melakukan penghadangan dan mengusir perwakilan nelayan.

Menghadapai pemimpin diktator, akhirnya perwakilan nelayan terpaksa tidak membubarkan diri.( Amin/heny ).

BERITA TERKINI