SURABAYA, IndonesiaPos
Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu asal Myanmar, seberat 30 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh 2 warga Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan. Sementara barang bukti (BB) sebanyak 20 kilogram sabu-sabu diamankan oleh petugas.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan tersangka di kawasan Tanjung Perak Surabaya. Setelah masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya, dikawal oleh 2 orang kurir narkoba asal Malaysia.
Masing-masing kurir yang mengawal puluhan kilogram sabu-sabu ke Indonesia terebut mendapat imbalan hingga 40 ribu ringgit atau Rp 134 juta.
30 kilogram sabu-sabu asal Myanmar ini disimpan dalam
kemasan teh China dengan kode pengiriman tertentu yang selanjutnya diserahkan
ke bandar narkoba di Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu
asal Myanmar ini marak terjadi, dengan tujuan beberapa kota besar di Indonesia.
Beberapa kasus penyeludupan diantaranya berhasil, mengelabui petugas.
“Dalam kasus ini, Polda Jatim juga turut mengamankan 2 wanita pengedar
narkoba, dan seorang tokoh agama asal Madura yang viral di media sosial dengan
fatwanya tentang halalnya sabu-sabu untuk dikonsumsi,” kata Irjen Pol Luki
Hermawan.
Sementara itu, penyelundupan narkoba jaringan Myanmar yang diantar oleh warga
Malaysia ini diungkap Polda Jatim. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres
Bangkalan berhasil membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20
kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal
20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(*)