SURABAYA, IndonesiaPos – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo dan forkopimda Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan minuman keras (miras), hasil penungkapan Dit Resnarkoba Polda Jatim dan jajaran periode Januari – Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menjelaskan, pemusnahan BB narkoba dan miras menjelang bulan Ramadhan ini, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Jatim, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusyuk.
Lebih lanjut, Nico menjelaskan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan.
Selain kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait, diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.
“Cita-cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi-tingginya pada diri kita semua yang hadir di sini. Karena pemerantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian,” kata Nico.
Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat yang juga membantu petugas dalam mengungkap berbagai kasus narkoba.
“Ke depan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan, dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang bulan ramadhan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim. BB narkoba dan miras yang dimusnahkan diantaranya ;
- Sabu sebanyak 116,073 kilog
- Ekstasi 3.382 butir.
- Ganja 18,04 kilog
- Psikotropika 3.117 butir.
- Obat keras (pil koplo) 4 juta 225 445 butir.
- Tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram.
- Dan miras 39.817 botol.
“Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150,” katanya.
Pemusnahan ini, kata Arie, tentunya bisa memberi gambaran kepada masyarakat, bahwa penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi, sehingga perlu secara bersama-sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang terkait.(*)