<

Polda Jatim : Pelanggaran Lalin Didominasi R2 dan Anak Dibawah Umur

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, mencatat angka pelanggaran anak dibawah umur mengemudi kendaraan bermotor, mendominasi diantara 8 prioritas pelanggaran selama seminggu Operasi Zebra Semeru 2019.

Selama seminggu Operasi yang berakhir pada 5 November 2019 ini, tercatat  angka pelanggaran anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan, sebanyak 12.244 kasus. Selain itu, pengendara tak tertib kelengkapan surat, juga cukup banyak.

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra menjelaskan, untuk pelanggaran anak dibawah umur mengemudi kendaraan, terjadi hampir merata di Kabupaten Kota. Bukan hanya di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di daerah.

“Merata, karena ini kan masih gaya hidup anak-anak untuk seperti lifestyle itu, tapi harus kita rubah gaya hidup seperti ini,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Untuk menekan angka pelanggaran anak dibawah umur mengendarai kendaraan, polisi telah melakukan sosialisasi dan juga edukasi ke berbagai sekolah melalui Polres masing masing.

“Semua di Polres Polres di Jawa Timur, Satlantas-nya sudah memberikan himbauan tidak boleh dibawah 17 tahun membawa motor dengan alasan apapun,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga menghimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan atau tidak mengizinkan anak yang belum berusia 17 keatas, mengemudi kendaraan sendiri.

“Himbauannya untuk orang tua, dengan korban kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur juga tinggi, untuk itu mereka harus memberikan pengertian kepada anaknya jangan lagi membawa kendaraan sebelum batas umur yang ditetapkan,” tandasnya. (rri*)

BERITA TERKINI