SURABAYA — IndonesiaPos
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WE sebagai tersangka keempat dalam kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti. WE lebih dahulu diamankan petugas di kawasan Tandes, Surabaya, Rabu (31/12/2025) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status tersangka terhadap WE dilakukan pada Kamis (2/1/2026) pagi, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, WE diduga terlibat dalam pengusiran korban sekaligus pembongkaran rumah Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang terjadi pada Agustus 2025.
“Tersangka WE, laki-laki, ditangkap di Tandes pada hari Rabu,” ujarnya, Jumat (1/1/2026) petang.
Menurut Jules, WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/12/2025) malam. WE diduga memerintahkan SY untuk menjaga rumah korban.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah milik Elina,” kata Jules.
Dalam pelaksanaannya, WE disebut menempatkan SY di sebuah rumah tersembunyi untuk mencegah Elina Widjajanti beserta penghuni lain kembali ke rumah mereka. Rumah tersebut sebelumnya sempat dipalang dan diblokir oleh dua tersangka lain, yakni Samuel dan M. Yasin.
Selain WE, polisi juga sempat mengamankan satu orang terduga pelaku lain pada Rabu (31/12/2025) sore. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dengan penetapan WE, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan rumah nenek Elina.
“Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim,” ujar Jules.