SURABAYA – IndonesiaPos
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang konten kreator pembuat film pendek berjudul “Guru Tugas” berinisial Y, S dan A sebagai tersangka (TSK) kasus video konten asusila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang konten kreator sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka,”kata Dirmanto.
Dirmanto menegaskan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim. Dalam praktiknya ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.
“Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim,dan ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,”tegasnya.
Sebelumnya, Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” ucap Dirmanto.
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton sehingga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
“Akibat film it banyak mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura yang tergabung dalam Auma,” ujar Dirmanto.