<

Polda Metro Jaya Bekuk Perusuh Saat Pelantikan Presiden

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus para pelaku pembuat rusuh saat pelantikan presiden, pada Minggu (20/10/2019) kemarin. Ada 6 orang pelaku yang diringkus dengan inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwon menerangkan, para pelaku merekrut anggota dengan cara membuat Grup Whatssapp. Nantinya di grup itu akan membahas upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wapres.

“Kelompok ini berawal dari WA grup yang mengatasmakan inisial F yang anggotanya 123 dengan 5 admin,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Menurutnya, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka SH berperan sebagai pembuat grup WA dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi. Sementara tersangka E dan FAB menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel.

“Tersangka RH ini pemesan ketapel itu, dan HRS mendanai sementara tersangka sama dengan RH,” tuturnya.

Para kelompok ini juga kerap berkomunikasi dengan tersangka AB yang lebih dulu ditangkap. Diduga di dalam chat grup itu para pelaku akan melakukan peledakan dengan menggunakan bom molotov. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni gotri, plastik eksklusif, kelereng, ketapel, bom molotov, dan bom rakitan.

“Ini otak pelakunya tersangka SH. Dia sering komunikasi dengan AB,” kata mantan Kapolres Proboinggo Jawa Timur ini.

Para tersangka dikenakan Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 q ayat 1 KUHP bis, Pasal 187 r KUHP dengan ancamannya 5 tahun penjara sampai 20 tahun.

BERITA TERKINI