<

Polisi Berhasil Ringkus Penculik Bayi Dalam Waktu 1 x 24 Jam

BONDOWOSO, IndonesiaPos- Penculikan bayi berinisial HHM, 8 bulan, anak dari Jumaani, Warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami oleh tersangka Latun alias Bu Nurul binti Misdin, warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil membekuk pelaku di Dusun Taman Desa Sukosari Kecamatan Tamanan. Sebelumnya, pelaku akan membawa kabur bayi itu ke Tangerang Jawa Barat.

Saat itu pelaku dan bayi tersebut ada di terminal bus Bungurasih Surabaya. Hingga kemudian polisi berhasil menangkap pelaku dengan cara memancing pelaku agar kembali ke Bondowoso.

Kapolres AKBP Wimboko kepada wartawan menjelaskan, motif pelaku membawa kabur bayi tersebut adalah untuk menemui pacar pelaku di Tangerang.

“Pelaku bermaksud untuk menakut-nakuti pacarnya bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya itu,”kata Kapolres Bondowoso kepada sejumlah wartawan. Rabu, (25/1/2023)

BACA JUGA :

Selanjutnya, pelaku dan pacarnya itu akan menjadikan bayi itu sebagai alat untuk mengemis di Tangerang Jawa Barat.

“Nah, bedasarkan laporan dari orang tua korban, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan bayinya dalam waktu 1 x 24 jam,”tegasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti untuk di persidangan nanti di Pengadilan Banding. Barang bukti itu berupa pakaian bayi, baju bayi warna putih campuran oranye motif bebek, celana pendek warna oranye, satu buah HP merek oppo warna hitam, dan sebuah tas  berisi pakaian.

Sementara itu pelaku yang dibawa polisi untuk meminta maaf kepada orang tua korban dan masyarakat bondowoso. “Maaf, saya khilaf, “kata pelaku. (eko)

BERITA TERKINI