<

Polisi Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

JAKARTA, IndonesiaPos

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Polri tengah menelaah hasil tersebut dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18/7/2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,”kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (20/7/2023) kemarin.

Hanya saja Djuhandhani tak membeberkan isi Fatwa MUI dan hasil labfor. Dia mengatakan hasil Fatwa MUI dan uji labfor akan digunakan untuk proses-proses penyidikan. Seperti pada pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.

“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan,” ungkap Djuhandhani.

Meski sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil labfor, Djuhandhani belum memastikan kapan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Menurutnya, masih ada proses yang harus dilalui. Baik itu pemeriksaan saksi dan lainnya.

“Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” jelas dia.

Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang tentang Penistaan Agama. Kemudian tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan tentang Peraturan Hukum Pidana

 

 

BERITA TERKINI