PAMEKASAN – IndonesiaPos
Pelaku pembunuhan berinisial S (43) warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur berhasil digelandang Polsek Pegantenan sesaat setelah kejadian.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan dibenarkan oleh AKP Sri Sugiarto Kasihumas Polres Pamekasan pada awak media.
“Kejadian pembunuhan itu diketahui langsung oleh M (bapak korban). Saat itu M sedang berada di dapur lalu mendengar teriakan korban dari teras rumah,”terangnya Sri pada Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, ketika mendengar teriakan korban, saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.
“Salah satu dari mereka yang melihat saksi kemudian pelaku menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi,”jelasa Kasi Humas.
Namun, setelah diketahui saksi, mereka bertiga melarikan diri melihat korban roboh berlumuran darah.
“Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,”ungkap Sri Sugiarto.
Sri mejelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S dirumahnya di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
“Saat ini Pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,”tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.(Zet)
