<

Polisi Pamekasan Tangkap Pelaku Bejat Yang Hamili Adik Iparnya

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Seorang pria berinisial F (23) yang tega dan bejat menghamili adik iparnya sendiri berinisial A (14) hingga hamil, diciduk tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Pada kamis. (1/8/2024)

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy menjelaskan, pelaku inisial F diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.

“Penangkapan terhadap tersangka F berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/44/VII/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur,”ujar  Andy kepada sejumlah wartawan, di gedung Bhayangkara. Senin (5/8/2024).

Andy menambahkan, peristiwa itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 di kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan.Saat itu korban A malam harinya ikut pengajian/imtihanan bersama dengan tersangka F di kecamatan Larangan. Kemudian F mengantar A pulang.

“Sebelum sampai dirumahnya tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor. Selanjutnya korban dipaksa terlentang, lalu F melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi A,”ungkap Andy.

Setelah melakukan aksi bejadnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp Rp20 ribu. Bahkan, tersangka melakukan sebanyak 4kali dalam kurun waktu yang berbeda yang sehingga korban hamil 7 bulan.

“Beberapa hari kemudian  perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban, ketika itu korban sedang mengadu kepada saudaranya. Hubungan antara tersangka F dan korban A adalah kakak ipar korban,”urai Andy.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah baju lengan panjang, satu buah rok panjang.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81(1), 82 (1) UU RI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 75E UU RI No 35 tahun 2014Jo pasal 82 perpu pengganti UU No 1 tahu. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No 17 tahun 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahu  dan paling lama 15 tahun,”imbuhnya.(Zet)

BEJAT, Seorang Ayah di Bondowoso Tega Setubui Anak Kandungnya

BERITA TERKINI