SAMPANG, IndonesiaPos – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga negara Malaysia, di Cafe Paris Desa Bira Timur, terus bergulir. Kali ini terlapor IR dan FD telah di panggil oleh Polres Sampang. Kamis (18/8/2022) kemarin.
Kuasa Hukum terlapor, Achma Bahri menyatakan, jika kliennya dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan hanya sebagai saksi.
“Klien kami masih sebagai saksi, dimintai keterangan sebagai saksi,”Kata Ach Bahri Kuasa Hukum IR dan FD.
Menurutnya, kasus itu berawal dari pertengkaran yang terjadi didalam Café, sementara video yang beredar tersebut pertengkaran yang diluar café.
“Klien saya juga melakukan laporan tehadap Fitriyahtun (Korban) karena klien kami ini juga mengalami luka,”sambungnya.
Saat disinggung adanya video yang beredar, Bahri mengaku, bahwasanya video yang viral itu adalah fakta dan bukan pencemaran nama baik.
“Informasi yang di dapat awak media yang memvideo tersebut adalah orang- orang terlapor. Yang jelas Klien saya adalah korban. Jadi nanti penyidik akan tahu siapa di antara keduanya yang salah,karena sama sama mengalami luka,”tegasnya.
“Sebenarnya, suami dari klien saya di ambil, Katakanlah sebagai pelakor gitu yah,”imbuhnya.
Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyebut korban Pelakor. “Gak ada ceritanya suami diambil, Ini ceritanya ada hubungan asmara gitu Lo,”kata Bahri sambill berdalih
Sementara itu, pihak Penyidik Polres Sampang belum Bisa memberikan keterangan, karena kasusnya masih tahap Penyidikan. (hen/rara)