PAMEKASAN,IndonesiaPos
Tindak pidana kasus pencurian motor dengan pemeberatan ( Curat ) oleh Kepolisian Sektor Pegantenan berhasil digelandang pada hari Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Desa Pegantenan Pamekasan, Madura.
Pelaku kasus tindak pidana Curat bernama FR (25( merupakan warga Dusun Tengah, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
Diungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Pegantenan IPDA Herman Jayadi mengungkapkan, pelaku pencurian motor dengan pemberatan ( Curat ) mencuri SPM milik Etvin Maulana (21) dengan cara membawa kabur motor Blade yang terparkir di dalam teras rumah korban ,sekira pukul 19.30 wib berketepatan hari Kamis 07 Januari 2021.
“Lanjut, IPDA Herman, berhasilnya menggelandang pelaku FR (25) tersebut pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 10.30 wib dirumah pelaku, tepatnya di Dusun Tengah, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan,
dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana kasus Curat “.
Adapun kronologis kejadian tersebut, berdasarkan laporan korban ke SPKT Polsek Pegantenan. Dengan laporan korban pihak anggota Polsek melakukan penyelidikan dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku (FR),pihaknya terlebih dahulu menemukan barang bukti curian berupa ranmor di Desa Tebul Timur, Pegantenan dan sebagai tindak lanjut dari laporan korban EM.
” SPM jenis Honda Blade dengan Nopol M 3978 BO berhasil kami temukan setelah tiga jam pihaknya melaksanakan patroli Kamtibmas guna pengungkapan kasus curanmor”, ucap Herman.
Pelaku saat ini diamankan Mako Polsek Pegantenan beserta BB dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, terang nya.
Sementara, Kapolsek Pegantenan AKP H Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan,” pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap FR dirumahnya,dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pegantenan guna dilakukan penyidikan oleh unit reskrim Polsek Pegantenan, selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap pelaku guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan,pungkas Kapolsek. ( andi/heny )