PAMEKASAN,IndonesiaPos
Sebanyak Sembilan orang pelaku narkoba di ringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan. Mereka ditangkap saat sedang berpesta narkotika golongan 1 jenis ekstasi, di Hotel dan Cafe Wiraraja yang Kecamatan Tlanakan.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan Bambang melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah PS menjelaskan, 9 pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di kamar hotel 204 dan Cafe Wiraraja ruang karaoke Room VVIP No 11.
9 orang yang berhasil diamankan berinisial ZM ( 32 ) warga Dusun Nong Pote, Desa Pragaan Daya, Abdullah (30), warga Dusun Bhulu. AF (36), warga asal Dusun Rembang, FZ (27), asal Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Aswani (26), warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, 7. MM (22) warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, AW (27) asal Dusun Onggaan, Desa Prenduan. Zuhairi M (17), asal Dusun Pesisir Desa Prenduan.

“Dari 9 orang pelaku, 8 orang berasal dari Kecamatan Pragaan Sumenep, dan satu orang IDS ( 24 ), warga Jalan Veteran V/6 Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Pamekasan,”kata Nining Dyah.
Dijelaskan, Penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian anggota Polres Pamekasan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, para pelaku sedang berpesta sabu di hotel dan caffe wiraraja.
Tak menunggu lama, anggota langsung bergerak mengamankan sembilan orang pelaku yang sedang berpesta narkoba golongan 1 jenis ekstasi (inex).
“Setelah di intrograsi, barang haram tersebut dibeli dari ZM, senilai Rp 6.200.000, sebanyak 15 butir, masing-masing TSK mendapat satu butir,”terangnya
Saat ini sembilan TSK berikut BB diamankan di Mapolres Pamekasan untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Sementara BB yang disita petugas berupa, 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, satu bungkus rokok Sampurna dan Dua lembar tisue.
“Akibat perbuatannya 9 TSK dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat ( 1) jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.( Heny ).