<

Polisi Ringkus Seorang Blandong Tebang Pohon KRPH Tanah Wulan

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Seorang blandong atau pencuri kayu di hutan, berhasil diringkus usai melakukan aksinya di Kawasan hutan petak 33 Blok Kodedek, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, pada Selasa dini hari (14/4/2020).

Pelaku yang diketahui bernama Hartono (39), warga setempat itu, berhasil ditangkap oleh Polsek Maesan bersama petugas KRPH Tanah Wulan dan Polmob KPH Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz,  pelaku menebang enam pohon jenis Sono keling dan telah  dipotong dalam berbagai ukuran. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang temannya yang kini tengah diburuh oleh pihak kepolisian.

“Seorang pelaku lagi berhasil kabur, dan kini sedang kami buru,”ujarnya.

Mulanya, tim gabungan melakukan pengintaian Selasa (14/4/2020), sekitar pukul 02.00. Selanjutnya, diamankan sesaat setelah selesai melakukan penebangan. Kemudian saat perjalan dengan mengendarai sepeda motor di sekitar tempat kejadian perkara.

“Barang bukti sekarang sudah diamankan di Polsek.
Kalau kayu yang telah dipotong masih berada di TKP,”imbuhnya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, ungkap Kapolres Erick, dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman yang diberikan pelaku, yakni maksimal hukuman mencapai 10 tahun pidana penjara. Masyarakat kami imbau tidak bertindak sembrono meskipun dalam posisi kepepet sekalipun,”pungkasnya.(hms res bws)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos