SUMENEP,IndonesiaPos – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil meringkus dua (2) orang pemuda saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada. Senin (06/7/2020) sekira pukul 04.15 wib.
Dua pemuda berinial AA dan BB asal Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan acap kali melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sumenep, kini keok dan tak berkutik di tangan Polisi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan, kedua pemuda tersebut diciduk Satresnarkoba pada hari Senin (06/7/2020) pagi di lokasi Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep., Selasa, (7/7/2020)
Penangkapan terhadap kedua pemuda asal Kabupaten Pamekasan ini, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwasanya kedua pemuda itu acapkali membawa narkotika jenis sabu dari Pasean, Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng Sumenep.
“Usai dilakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif oleh Satresnarkoba, didapatkan kedua pelaku ini akan melakukan transaksi barang haram di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng pada Senin (06/7/2020),”kata AKP Widiarti.
BACA JUGA : Gadis Berparas Cantik Pemuja Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap dua pelaku kejahatan Narkotika dan akhirnya diketahui berada di sebuah gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep.
“Melihat kedua pelaku berada di lokasi tersebut, anggota yang sudah lama melakukan pengintaian langsung meringkus ke dua pelaku,”tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan BB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor kurang lebih 1,70 gr, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild dan sobekan isolasi warna hitam.
“Petugas telah mengamankan satu Unit HP merek Oppo warna merah milik AL, satu Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol M 5034 WE dan satu Unit HP Polytron warna Putih milik RJS, terang AKP Widiarti.
Kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya dan atas perbuatan nya kedua Tsk dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red Madura ).