SUMENEP – IndonesiaPos
Kapal ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan di sebelah utara pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur diamankan kepolisian sektor (Polsek) Kangean.Senin (29/7/2024)
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan waktu kejadian itu sekira pukul 12.30 WIB pada hari Minggu 21 Juli 2024, di Perairan Karang Sembilan sebelah utara Pulau Kangean.
“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,”kata Widiarti.
Kapal ikan itu diamankan saat anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
“Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, setibanya dilokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan,”ujarnya.
Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba – tiba ada salah seorang dari kapal terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak ±50 kilogram. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep,” tambah Widi
sedikitnya ada sembilan nelayan yang diamankan diantaranya, SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40). Semuanya warga Desa Brakas Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep Madura.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas diantaranya; satu unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. Satu unit Kompresor. Dua unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih. Satu unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bamb. Dua gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter. Dua buah kacamata selam warna hitam putih, dan 50Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
“Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana,”pungkasnya. (Amin)
Nelayan Kepanjen Menjerit, Janji Bupati Tutup Tambak “Ilegal” Masih Tarik Ulur