PAMEKASAN,IndonesiaPos
Setelah 4 Mahasiswa IAIN Madura yang tergabung dalam organisasi mahasiswa, Dewan Mahasiswa (Dema ) dan Presiden Mahasiswa ( Presma) diduga kuat telah merusak dan membakar fasilitas kampus IAIN. pada 31 Juli 2021 lalu. Akhirnya di ciduk oleh Polres Pamekasan saat melakukan aksi unjuk rasa
4 Mahasiswa yang diringkus pihak Kepolisian Resor Pamekasan, akhirnya Presma IAIN Madura, Syaiful Bahri menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pamekasan pada Jum’at (6/08/2021) malam.
Anggota Presma IAIN tersebut menyerahkan diri sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatannya.
Aksi besar yang dilakukan oleh para Mahasiswa atas dasar luapan kekesalannya pada saat aksi yang digelar pada 25 Juli dan 29 Juli kemarin. Ternyata tidak memihak pada Mahasiswa. Hal tersebut didasarkan adanya surat yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Madura.
Syaiful Bahri mengungkapkan, ia menyerahkan diri ke pihak Polres Pamekasan malam itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Korlap Aksi dan Presma IAIN Madura saat menyuarakan aspirasi mahasiswa.
“Dalam pesan saya jangan menyerah untuk berjuang dan suarakan Mahasiswa,” ungkapnya dalam video, sebelum bertolak ke Mapolres Pamekasan, pada Sabtu dini hari.
Sebelumnya, Sabtu (31/7/ 2021), Rektor IAIN Madura M Kosim, telah melaporkan perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut. Sebagaimana bukti Laporan resmi pada kepolisian Nomor: Laporan polisi/B/324/VII/2021/SPKT/polres Pamekasan/Polda Jatim/ 31 Juli 2021.
Kanit I Reskrimun, IPDA Kadarisman membenarkan, jika dirinya bersama anggotanya telah menangkap 4 orang Mahasiswa yang diduga kuat turut dalam pengrusakan aksi Unras. ditambah dengan 1 orang Mahasiswa yang menyerahkan diri pada Jum’at (6/08/2021) sekitar pukul 01:00 WIB.
“Total semua 5 orang Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pamekasan,”jelasnya. Sabtu (7/08/2021) pagi.
“Sementara Pasal yang disangkakan untuk ke 5 Mahasiswa tersebut adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan 187 ayat 1 ke 1 ancaman 12 tahun, pasal 406 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Penetapan kepada 5 orang tersangka itu, karena kuat bukti dan kasat mata mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran barang. Pihaknya tetap berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan mengingat aksi itu diikuti banyak massa.
“Tidak menutup kemungkinan jika para tersangka pengrusakan ini bertambah lagi, tim sudah saya sebar untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam. Tolong percayalah pada Kami Polres Pamekasan,” tandas Kadarisman